Analisa
Pelaksanaan PP ASI Eksklusif
Kenyataan
Pengantar
Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat dilanjutkan hingga dua tahun.
Kebijakan pemerintah mendukung program ASI ekslusif di tempat kerja ini di dasarkan pada fakta bahwa cakupan ASi Ekslusif di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 38 % (SKDI 2007). Padahal ASi dapat meningkatkan derajad kesehatan Ibu dan Anak karena kandungan gizi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sragen Dr. Joko Irnugroho di sela sela acara Sosialiasi pelaksanaan Asi Ekslusif di tempat Kerja bagi SKPD se- Kab. Sragen (13/8) “ASI mengandung kandungan gizi yang dibutuhkan bayi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi, terutama kolostrumnya membantu meningkatkan kekebalan dan imunitas bayi terhadap penyakit”.
Kenyataan
“ASI telah terbukti dapat menurunkan risiko bayi
terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang". Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010,
tingkat pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia masih sangat rendah
baru 15,3% bayi yang mendapat ASI ekslusif hingga enam bulan. Rendahnya
pemberian ASI merupakan ancaman bagi tumbuh kembang anak yang akan berpengaruh
pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas SDM secara umum.
Pengantar
Berdasarkan pengalaman ketika menjadi Kepala Puskesmas
Sukabumi, Kabupaten Way Kanan pada tahun 2008 dulu, pembahasan tentang Capaian
Pemberian ASI Eksklusif masing-masing program terutama Gizi dan KIA serta
Penyusun Profil Kesehatan mempunyai pengertian operasional yang berbeda-beda
tentang pemberian ASI Eksklusif.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang
pemberian ASI EKSKLUSIF Nomor 33 Tahun 2012 yang telah memuat pengertian
tentang pemberian pemberian ASI EKSKLUSIF maka perbedaan ini tidak boleh lagi
terjadi. Mengingat sudah adanya PP Pemberian ASI Eksklusif tersebut. Artinya
masing-masing petugas kesehatan secara khusus dan seluruh masyarakat Indonesia
pada umumnya sudah harus mempunyai pengertian yang sama yaitu “ASI
Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 (enam)
bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.”
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012.
Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. PP Pemberian ASI Eksklusif ini
merupakan penjabaran dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan pasal 129, ayat 1 “Pemerintah bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara
eksklusif”. Dan ayat 2 : “ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”
Ini sejalan dengan dengan penerapan ayat yang ada
dalam Al Qur’an:
“Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya
dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
[Surat Al Baqarah ayat
233]
Dalam Peraturan Pemerintah ini pengertian Air
Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya di singkat ASI Eksklusif adalah ASI yang
diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 bulan, tampa menambahkan dan
atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
Tujuan dan Uraian PP pemberian ASI Eksklusif
Tujuan pemberian ASI Eksklusif sebagaimana diatur dalam PP ini adalah:- Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.
- Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eskklusif kepada bayinya dan
- Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, penerintha Daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Pembahasan
Dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun
2012. Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif ini ada
beberapa yang menjadi catatan analisa dari penulis adalah:
Tanggapan Pertama:
Menurut penulis peraturan ini masih
diperlukan 3 (tiga) penjabaran dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan
yaitu:
1.
Tentang
Donor Air Susu Ibu.
Pemberian air susu ibu (ASI)
eksklusif di Indonesia masih sangat rendah, pemicunya kurangnya pengetahuan
tentang manfaat ASI dan gencarnya promosi susu formula. Data Survei Sosial
Ekonomi Nasional tahun 2012 menyebutkan, bayi berumur 0-6 bulan yang mendapatkan
ASI eksklusif hanya 33,6%. Salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk
mendongkrak angka itu adalah donor ASI.
Terkait Pekan ASI Sedunia 2012,
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan pemberian ASI eksklusif yang
merupakan hak setiap bayi agar tumbuh optimal seperti diamanatkan Pasal 2a
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012.
Pendonor ASI adalah ibu yang
menyumbangkan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Donor ASI dapat
diberikan jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif serta pendonor
memberikan ASI atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi.
Syarat lainnya, identitas pendonor diketahui pasti dan telah ada persetujuan dari
pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang akan diberi ASI. Ini
terkait juga dengan kejelasan nasab dimasa depan bagi yang beragama islam.
Mengingat saudara sesusuan adalah mahram dan haram hukumnya untuk menikah. Pendonor
juga harus dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai indikasi medis, serta ASI
tidak dapat diperjualbelikan.
Hingga saat ini banyak tantangan dalam memberdayakan perilaku menyusui secara eksklusif. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasonal tahun 2005-2012, cakupan pemberian ASI eksklusif pada seluruh bayi usia 0-6 bulan tidak meningkat signifikan.
Pemicunya, masyarakat, khususnya ibu, tidak yakin akan manfaat menyusui dan tidak mendapat cukup informasi tentang ASI. Kedua, kondisi lingkungan yang tidak mendukung atau melindungi ibu untuk menyusui. Ketiga, pemasaran susu formula yang belum tertib dan melibatkan petugas maupun institusi kesehatan, serta keberadaan konselor yang belum merata dan memadai.
Hingga saat ini banyak tantangan dalam memberdayakan perilaku menyusui secara eksklusif. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasonal tahun 2005-2012, cakupan pemberian ASI eksklusif pada seluruh bayi usia 0-6 bulan tidak meningkat signifikan.
Pemicunya, masyarakat, khususnya ibu, tidak yakin akan manfaat menyusui dan tidak mendapat cukup informasi tentang ASI. Kedua, kondisi lingkungan yang tidak mendukung atau melindungi ibu untuk menyusui. Ketiga, pemasaran susu formula yang belum tertib dan melibatkan petugas maupun institusi kesehatan, serta keberadaan konselor yang belum merata dan memadai.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan
Penyakit (CDC USA) tidak merekomendasikan pemberian donor ASI yang tidak
melalui proses skrining yang tahapannya dibagi dua yaitu donor harus menjawab
pertanyaan tentang riwayat kesehatan secara detail. Formulir tambahan akan
dikirim ke pusat layanan primer untuk konfirmasi kebenaran data.
Donor potensial dapat ditolak atas alasan tertentu, misalnya karena mandapat transfusi darah atau melakukan transplantasi organ dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Setelah tahap pertama terlampaui, masuk tahap kedua berupa pemeriksaan tes darah (serologi) untuk HIV, HTLV, Hepatits B dan C, serta sifilis. Donor ASI juga harus mencakup hal-hal ketat, seperti layak diterima, terjangkau, berkelanjutan, dan aman.
Donor potensial dapat ditolak atas alasan tertentu, misalnya karena mandapat transfusi darah atau melakukan transplantasi organ dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Setelah tahap pertama terlampaui, masuk tahap kedua berupa pemeriksaan tes darah (serologi) untuk HIV, HTLV, Hepatits B dan C, serta sifilis. Donor ASI juga harus mencakup hal-hal ketat, seperti layak diterima, terjangkau, berkelanjutan, dan aman.
2. Tentang
sanksi administrasi bagi petugas kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan.
Mungkinkah? Sebab sejauh ini
belum ada bentuk sanksi apapun yang diberlakukan pemerintah pada petugas
kesehatan yang tidak menjalankan fungsinya dalam pelaksanaan PP Nomor 33 tahun
2012 tentang ASI Ekslusif. Bahkan sepengetahuan saya, banyak tenaga kesehatan
dalam hal ini Bidan yang menjadi mitra pemasaran bagi Produsen Susu Formula.
Demi iming-iming bisa naik umroh gratis bila penjualan susu formula di
kliniknya melampaui target penjualan.
3. Tentang
penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya.
Karena menurut penulis merujuk pada pendapat banyak ahli Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif terbit
Maret 2012 itu dinilai memberi celah kepada produsen susu formula. Karena itu,
Ikatan Konselor Menyusui Indonesia berencana mengajukan uji materi.
Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Konselor Menyusui Indonesia
(IKMI) Nia Umar, Rabu (6/6), di Jakarta. Pasal yang dinilai IKMI memberi
peluang kepada produsen susu formula masuk dalam proses pemberian ASI eksklusif
misalnya Pasal 15, ”Dalam hal pemberian ASI eksklusif, tidak dimungkinkan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bayi dapat
diberikan susu formula bayi”.
Pasal itu bertentangan dengan Pasal 8 dan 9 yang menyebutkan,
”Jika ibu tidak dapat memberikan ASI, harus diupayakan pemberian ASI perah atau
donor ASI”.
Nia menambahkan, bunyi Pasal 6, ”Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan
ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan” tidak selaras dengan semangat
Undang-Undang Kesehatan yang melindungi ibu dan bayi dalam memberi dan
mendapatkan ASI. Kata ”harus” dinilai tidak tepat. ”Memberikan ASI adalah hak
ibu. Seharusnya yang diatur adalah faktor lain yang menghalangi proses menyusui
ibu kepada anak,” kata Nia. Lingkungan harus menjamin situasi agar ibu bisa
memberikan ASI eksklusif.
Pasal 21 Ayat 2, ”Bantuan dari produsen atau distributor susu
formula bayi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diterima hanya untuk tujuan
membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah,
dan/atau kegiatan lain yang sejenis” dinilai mengandung konflik kepentingan.
Pasal ini memberi peluang kepada produsen susu formula memasarkan produk
melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan, penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, dan pemerintah.
Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan
Ibu dan Anak Kemenkes Slamet Riyadi menyatakan akan ada empat peraturan Menteri
Kesehatan yang dibuat untuk mengatur donor ASI, kerja sama produsen susu
formula dengan tenaga kesehatan, dan tempat menyusui di tempat umum. Uraian ini
walaupun sudah cukup jelas masih perlu diatur dengan peraturan menteri
kesehatan.
Tanggapan Kedua:
Bahwa Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif dalam operasional di masyarakat selama ini hanya
dalam bentuk “KEGIATAN” dengan adanya peraturan ini telah menjadi suatu
“PROGRAM”, yang wajib.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan
tersebut untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan sumber makanan terbaik
khususnya ASI sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan.
“PP ini akan mengatur mengenai hak
dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam memenuhi pemberian ASI ekslusif
bagi bayi," ujar Kepala
Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangannya
di Jakarta.
PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin
perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu
membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif,
Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di
tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta
pendanaannya.
“Peraturan itu sangat dibutuhkan
untuk memastikan agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak
terhambat dengan kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor,” kata seorang ahli kesehatan anak.
Menurut Murti, pola pemberian makan terbaik untuk bayi
sampai anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam
waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan
hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti
dengan makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI)
yang tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak
berumur dua tahun.
Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam
kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat
penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan
mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat
dilanjutkan hingga dua tahun.
Tanggapan Ketiga:
Sebagai suatu program dengan nama Program
Pemberian ASI Eksklusif maka dalam tingkat operasional terutama ditingkat
Kabupaten/kota harus dikelola secara utuh dalam penyelenggaraan manajemen
suatu program.
Dan juga perlu dilakukannya satu penerangan
kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan
pertama masa hidupnya. Karena PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan
menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI
Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana
menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung
jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam
serta pendanaannya.
“Peraturan
itu juga sangat membutuhkan pengawasan pada pelaksanaannya untuk memastikan
agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak terhambat dengan
kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor.”
Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai
anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1
jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan hanya ASI
saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti dengan
makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang
tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua
tahun.
“ASI telah
terbukti dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis
di masa mendatang,” Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
2010, tingkat pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia masih sangat
rendah baru 15,3% bayi yang mendapat ASI ekslusif hingga enam bulan. Rendahnya
pemberian ASI merupakan ancaman bagi tumbuh kembang anak yang akan berpengaruh
pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas SDM secara umum.
Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat dilanjutkan hingga dua tahun.
Tanggapan Keempat:
Pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja dan
tempat sarana umum. Mengingat masih banyak tempat kerja yang belum bersahabat
dengan ibu menyusui.
Dan pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja perlu
mendapat dukungan pengambil kebijakan dan fasilitas yang memungkinkan
terlaksananya PP Nomor 33 Tahun 2012. Sebab keberhasilan seorang ibu bekerja
untuk menyusui diperlukan dukungan dari semua pihak. Salah satu bentuk dukungan
dari pemerintah melalui Tugas Pembantuan untuk Peralatan Memerah ASI di Tempat
Kerja. Termasuk juga menyediakan ruangan khusus yang nyaman buat Ibu saat memerah ASI, bisa juga berupa tempat penitipan anak di tempat kerja. Kebijakan juga bisa berupa masa cuti dalam tanggungan selama Ibu memberikan ASI Ekslusif selama 6 bulan.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, melalui
penguatan program kesehatan kerja di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota,
Puskesmas dan tempat kerja peningkatan pemberian ASI merupakan kegiatan yang
strategis. Dengan pemberian ASI, kesehatan ibu dan anak meningkat sehingga
dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak sekaligus akan
meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas.
Dalam rangka sinkronisasi antara pemerintah pusat dan
daerah yang mendapatkan dana Tugas Pembantuan untuk peralatan memerah ASI di
tempat kerja dan agar lebih fokus dalam pencapaian keberhasilan penggunaan dana
tersebut, dari tanggal 29 – 31 Maret 2012 telah diselenggarakan Sosialisasi
Percontohan ASI Eksklusif di Tempat Kerja. Pertemuan yang diselengarakan di
Surabaya tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program peningkatan
pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja di tempat kerja dalam upaya mendukung
pencapaian tujuan dan target MDG’s dan guna mewujudkan masyarakat pekerja yang
sehat dan produktif.
Dukungan fasilitas peralatan dalam pemberian ASI
Eksklusif di tempat kerja merupakan salah satu faktor penunjang yang penting
dalam suksesnya penyelenggaraan pemberian ASI di tempat kerja. Peralatan pendukung yang dimaksud dapat diadakan melalui
kegiatan yang bersifat fisik melalui penggunaan dana tugas pembantuan seperti
yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa dana
Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pembantuan.
Dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang
ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan sinkronisasi dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; penyiapan perangkat daerah yang
akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan koordinasi,
pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
Contohnya pelaksanaannya adalah Kabupaten
Sragen ditunjuk Kementrian Kesehatan R.I sebagai lokasi bantuan peralatan
ASI Ekslusif di tempat kerja. Dengan penunjukan ini, Kabupaten Sragen ikut
mendukung pelaksanaan ASI Ekslusif bagi ibu bekerja terutama di Instansi
Pemerintahan, Rumah Sakit, dan Puskesmas. Hal ini sesuai dengan dasar surat
Kementrian Kesehatan RI No. TU 01.02/ B-vi / 286 / 2012.
Kebijakan pemerintah mendukung program ASI ekslusif di tempat kerja ini di dasarkan pada fakta bahwa cakupan ASi Ekslusif di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 38 % (SKDI 2007). Padahal ASi dapat meningkatkan derajad kesehatan Ibu dan Anak karena kandungan gizi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sragen Dr. Joko Irnugroho di sela sela acara Sosialiasi pelaksanaan Asi Ekslusif di tempat Kerja bagi SKPD se- Kab. Sragen (13/8) “ASI mengandung kandungan gizi yang dibutuhkan bayi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi, terutama kolostrumnya membantu meningkatkan kekebalan dan imunitas bayi terhadap penyakit”.
Tanggapan Kelima:
Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap PP
Nomor 33 tahun 2012. Dengan PP ini dapat menyatukan presepsi yang
berbeda tentang pengertian operasional Pemberian ASI Eksklusif. Agar dalam
pelaksanaannya tidak ada kerancuan.
Berbagai pengertian tentang ASI Eksklusif
diberbagai pelaksana program yang berbeda-beda ditingkat operasional
misalnya :
- Program gizi dikenal dengan ASI eksklusif 1 bulan, ASI eksklusif 2 bulan, ASI eksklusif 3 bulan, ASI eksklusif 4 bulan, dan ASI eksklusif 5 bulan 29 hari.
- Program Kesehatan bayi dikenal dengan ASI Eksklusif dengan sistem pencatatan kohort.
- Dan beberapa program kesehatan lainnya yang mempunyai pengertian yang berbeda-beda.
Dengan adanya pengertian ASI Eksklusif dari
peraturan ini sudah harus mempunyai pengertian yang sama antar sesama program
yaitu “ASI Eksklusif adalah ASI
yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 (enam) bulan, tampa menambahkan
dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.”
Dalam pengertian ini ada dua kata yang perlu
difahami yaitu kata “ASI” dan Kata “EKSKLUSIF”. ASI adalah Air Susu
Ibu dan EKSKLUSIF adalah mengandung dua pengertian dalam satu kesatuan
yaitu selama 6 bulan, dan tampa menambahkan dan atau mengganti dengan
makanan atau minuman lain.
Oleh karenanya tidak ada lagi istilah ASI Eksklusif
1 bulan, 2 bulan dan seterusnya, dan berbagai istilah-istilah yang berbeda
khususnya dalam pelaksanaan operasionalnya di masyarakat. Karena sudah sangat
jelas Kriteria objektifnya adalah dengan memantau bayi selama 6 bulan
(=bayi usia 6 bulan) mulai dari sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan hanya
konsumsi ASI saja.
Indikasi pengukurannya dapat dilakukan dengan
dua hal, yaitu: Pertama Berapa bayi usia 6 bulan dengan ASI saja? Kedua
berapa jumlah bayi dengan usia 6 bulan? Maka selanjutnya capaian pemberian ASI
Eksklusif dalam suatu wilayah dan waktu tertentu dapat diketahui. Standar
Capaian Normalnya adalah 90% sisanya 10 % toleransi karena adanya ada indikasi
medis, tidak mempunyai ibu atau ibu terpisah dari bayi.
Contoh pada bulan Agustus 2012 di Posyandu Mentari
Puskesmas Sukabumi, Kabupaten Way Kanan, Lampung ada 10 bayi berusia 6 bulan, 8
diantaranya mulai sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan mendapat ASI Ekslusif maka
Capaian pelaksananan ASI Ekslusifnya adalah 8/10 x 100 = 80%. Demikian seterusnya
berapa capaian tiap bulan dalam satu tahun (12 bulan = usia bayi 1 tahun) maka akan
didapatlan capaian kumulatif tahunannya. Adapun dalam pengawasan pelaksanaan PP ini, menurut
penulis dibutuhkan sebuah badan independen sehingga segala aturan yang tertuang
dalam peraturan itu bisa terlaksana.
Mengutip
pendapatnya Mia Sutanto, selaku Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI),
saat acara media gathering, pada Kamis, (2/8/2012). "Mungkin contohnya KPK ASI. Badan ini nanti
bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang
ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas
pasal-pasal dalam PP ASI,"
Jadi penulis sangat sependapat, sebenarnya bila masyarakat
bisa secara aktif melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemberian sanksi,
badan itu sebetulnya tidak diperlukan. Tapi kenyataannya, pekerja selalu dalam
posisi/keadaan tidak seimbang dengan pemberi kerja, sehingga selalu ada
kekhawatiran untuk menuntut haknya.
Kesimpulan
- Perlu adanya Peraturan Menteri Kesehatan terkait PP Nomor 33 tahun 2012 yang lebih memperjelas tentang ketentuan donor ASI, pemberian sanksi administrasi kepada petugas kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan.
- Serta yang tidak kalah pentingnya lagi adalah peraturan tentang pengunaan dan pemasaran susu formula, hal ini jelas diperlukan peran pengambil kebijakan dalam bidang kesehatan, sebab seperti sebuah berita yang pernah penulis baca bahwa di Negara Scandinavia, tidak ada susu formula. Sehingga 99% Ibu disana menyusui.
- Perlu dilakukannya satu penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan pertama masa hidupnya. Karena PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.
- Pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja perlu mendapat dukungan pengambil kebijakan dan fasilitas yang memungkinkan terlaksananya PP Nomor 33 Tahun 2012. Sebab keberhasilan seorang ibu bekerja untuk menyusui diperlukan dukungan dari semua pihak. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah melalui Tugas Pembantuan untuk Peralatan Memerah ASI di Tempat Kerja.
- Menyediakan ruangan khusus yang nyaman buat Ibu saat memerah ASI, bisa juga berupa tempat penitipan anak di tempat kerja.
- Kebijakan juga bisa berupa masa cuti dalam tanggungan selama Ibu memberikan ASI Ekslusif selama 6 bulan.
- Perlu adanya badan independen yang mengawasi pelaksanaan ASI Ekslusif. Badan ini nanti bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas pasal-pasal dalam PP ASI.
- Semoga Bermanfaat.
10 komentar:
selain harus niat dari diri sendiri dang ibu untuk memberikan ASI juga harus didukung oleh orang terdekat yaitu suami ya mbak.
apakah semua petugas kesehatan sudah merata mendapatkan informasi mengenai ASI ini? karena saya orang jadi kurang mengerti. karena adik iparku malah anaknya malah disuruh diberikan makan pada umur 4 bulan katanya untuk pengenalan rasa. padahal jauh hari sejak hamil aku sudah sounding terus menerus mengenai ASI ini.
ternyata tidak gampang ya mengajak untuk memberikan ASI execlusive apalagi sampai 2 tahun ke orang terdekat saja ,saya belum berhasil mbak
Sekedar informasi untuk sahabat blogger, Ikuti kontes untuk mendukung penghijauan bumi. Berhadiah JUTAAN rupiah. Info Selengkapnya
www.MitraBibit.com
kunjubngan perdana sob..salam kenal aja..
Bahkan sepengetahuan saya, banyak tenaga kesehatan dalam hal ini Bidan yang menjadi mitra pemasaran bagi Produsen Susu Formula <<== benul, banyak yang sekalian jualan sufor
kalo di kampung2 ada yang cuma same sebulan ASIX nya, habis itu udah dikasih makan pisang. yang ekstrim malah ada yang cuma seminggu ASIX nya... mungkin penyuluhannya masih kurang gencar ya...
saya malah pengennya sekalian ada tempat penitipan anak di kantor, jadi selama ibunya kerja anaknya dijaga petugas di tempat penitipan, trus pas jam istirahat si ibu bisa langsung ke tempat itu lalu nursing anaknya, gak perlu mompa lagi. *terlalu ngarep ini mah*
makasih sharingnya ya Ummi, penting bgt nih, semoga bs diaplikasikan segera he he.
Para Ibu2 muda di kantorku sudah sangat peduli tentang pentingnya ASI. Mereka secar rutin memompa ASI di kantor utk dapat diberikan kepada baby di rumah. Hanya sayangnya.. belum disediakan tempat yang representatif bagi mereka utk dapat memompa ASI dengan leluasa.
Yang aku tahu, di luar negeri (entah negara mana aku lupa) wanita yang melahirkan diberikan cuti selama 2 tahun sehingga mereka gak pernah bingung utk dapat memberikan ASI ekslusif bagi bayi mereka.
Wah, doi kudu baca postingan ini nih mbak :)
keponakanku eksklusifnya sampe 5 bulan, kata bidannya udah boleh dikasih roti :D
Dulu waktu anak pertama, terasa sekali pengaruh orang tua yang mengatakan kasian kalau bayi cuma diberi ASI. Maka masih menurut saja ketika disarankan memberikan pisang, susu formula, bahkan air tajin.
Pemahaman orang tua yang seperti itu sering kali mempengaruhi ibu2 muda yang belum pengalaman merawat bayi dan kurang membekali pengetahuan ttg tumbuh kembang bayi.
Tulisan lengkap ini menambah wawasan akan pentingnya ASI.
Trimakasih Yunda...
Nggak bisa dipungkiri, di antara petugas kesehatan sendiri pun ada yang tak melaksanakan pemberian ASI eksklusif ini. Saat kembali kerja usai cuti, rekan yang rumahnya dekat dengan RS atau Pkm mungkin bisa pulang sebentar untuk menyusui. Namun yang rumahnya jauh, terpaksa menyerah dengan keadaan, susu formula pun menjadi andalan. Entah apakah karena kurang terpapar informasi bahwa ASI bisa disimpan, atau memang tak peduli dengan kampanye ASI eksklusif :(
Posting Komentar