Jumat, 04 Januari 2013

Sebuah Tanggapan pada PP ASI

Analisa Pelaksanaan PP ASI Eksklusif 

Kenyataan

“ASI telah terbukti dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang". Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, tingkat pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia masih sangat rendah baru 15,3% bayi yang mendapat ASI ekslusif hingga enam bulan. Rendahnya pemberian ASI merupakan ancaman bagi tumbuh kembang anak yang akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas SDM secara umum.

Pengantar

Berdasarkan pengalaman ketika menjadi Kepala Puskesmas Sukabumi, Kabupaten Way Kanan pada tahun 2008 dulu, pembahasan tentang Capaian Pemberian ASI Eksklusif masing-masing program terutama Gizi dan KIA serta Penyusun Profil Kesehatan mempunyai pengertian operasional yang berbeda-beda tentang pemberian ASI Eksklusif.
 
Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang pemberian ASI EKSKLUSIF Nomor 33 Tahun 2012 yang telah memuat pengertian tentang pemberian pemberian ASI EKSKLUSIF maka perbedaan ini tidak boleh lagi terjadi. Mengingat sudah adanya PP Pemberian ASI Eksklusif tersebut. Artinya masing-masing petugas kesehatan secara khusus dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya sudah harus mempunyai pengertian yang sama yaitu  “ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.”

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012.  Tentang Pemberian  Air Susu Ibu Eksklusif. PP Pemberian ASI Eksklusif ini  merupakan  penjabaran dari Undang-Undang Kesehatan  nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 129, ayat 1 “Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif”. Dan ayat 2 : “ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”
 
Ini sejalan dengan dengan penerapan ayat yang ada dalam Al Qur’an:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

[Surat Al Baqarah ayat 233]

Dalam Peraturan Pemerintah ini pengertian Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya di singkat ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 bulan, tampa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

Tujuan dan Uraian PP pemberian ASI Eksklusif

Tujuan pemberian ASI Eksklusif sebagaimana diatur dalam PP ini adalah:
  1. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir  sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.
  2. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eskklusif kepada bayinya dan
  3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, penerintha Daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Pembahasan

Dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012.  Tentang Pemberian  Air Susu Ibu Eksklusif  ini ada beberapa yang menjadi catatan analisa dari penulis adalah:

Tanggapan Pertama:

Menurut penulis peraturan ini masih diperlukan  3 (tiga) penjabaran dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan yaitu:

1.    Tentang Donor Air Susu Ibu.

Pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di Indonesia masih sangat rendah, pemicunya kurangnya pengetahuan tentang manfaat ASI dan gencarnya promosi susu formula. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012 menyebutkan, bayi berumur 0-6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif hanya 33,6%. Salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk mendongkrak angka itu adalah donor ASI.

Terkait Pekan ASI Sedunia 2012, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan pemberian ASI eksklusif yang merupakan hak setiap bayi agar tumbuh optimal seperti diamanatkan Pasal 2a Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012.

Pendonor ASI adalah ibu yang menyumbangkan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya.  Donor ASI dapat diberikan jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif serta pendonor memberikan ASI atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi.

Syarat lainnya, identitas pendonor diketahui pasti dan telah ada persetujuan dari pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang akan diberi ASI. Ini terkait juga dengan kejelasan nasab dimasa depan bagi yang beragama islam. Mengingat saudara sesusuan adalah mahram dan haram hukumnya untuk menikah. Pendonor juga harus dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai indikasi medis, serta ASI tidak dapat diperjualbelikan.

Hingga saat ini banyak tantangan dalam memberdayakan perilaku menyusui secara eksklusif. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasonal tahun 2005-2012, cakupan pemberian ASI eksklusif pada seluruh bayi usia 0-6 bulan tidak meningkat signifikan.

Pemicunya, masyarakat, khususnya ibu, tidak yakin akan manfaat menyusui dan tidak mendapat cukup informasi tentang ASI. Kedua, kondisi lingkungan yang tidak mendukung atau melindungi ibu untuk menyusui. Ketiga, pemasaran susu formula yang belum tertib dan melibatkan petugas maupun institusi kesehatan, serta keberadaan konselor yang belum merata dan memadai.


Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC USA) tidak merekomendasikan pemberian donor ASI yang tidak melalui proses skrining yang tahapannya dibagi dua yaitu donor harus menjawab pertanyaan tentang riwayat kesehatan secara detail. Formulir tambahan akan dikirim ke pusat layanan primer untuk konfirmasi kebenaran data.

Donor potensial dapat ditolak atas alasan tertentu, misalnya karena mandapat transfusi darah atau melakukan transplantasi organ dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Setelah tahap pertama terlampaui, masuk tahap kedua berupa pemeriksaan tes darah (serologi) untuk HIV, HTLV, Hepatits B dan C, serta sifilis. Donor ASI juga harus mencakup hal-hal ketat, seperti layak diterima, terjangkau, berkelanjutan, dan aman.


2. Tentang sanksi administrasi bagi petugas kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan.

Mungkinkah? Sebab sejauh ini belum ada bentuk sanksi apapun yang diberlakukan pemerintah pada petugas kesehatan yang tidak menjalankan fungsinya dalam pelaksanaan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Ekslusif. Bahkan sepengetahuan saya, banyak tenaga kesehatan dalam hal ini Bidan yang menjadi mitra pemasaran bagi Produsen Susu Formula. Demi iming-iming bisa naik umroh gratis bila penjualan susu formula di kliniknya melampaui target penjualan. 

3. Tentang penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya.

Karena menurut penulis merujuk pada pendapat banyak ahli Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif terbit Maret 2012 itu dinilai memberi celah kepada produsen susu formula. Karena itu, Ikatan Konselor Menyusui Indonesia berencana mengajukan uji materi.

Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI) Nia Umar, Rabu (6/6), di Jakarta. Pasal yang dinilai IKMI memberi peluang kepada produsen susu formula masuk dalam proses pemberian ASI eksklusif misalnya Pasal 15, ”Dalam hal pemberian ASI eksklusif, tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bayi dapat diberikan susu formula bayi”.

Pasal itu bertentangan dengan Pasal 8 dan 9 yang menyebutkan, ”Jika ibu tidak dapat memberikan ASI, harus diupayakan pemberian ASI perah atau donor ASI”.

Nia menambahkan, bunyi Pasal 6, ”Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan” tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Kesehatan yang melindungi ibu dan bayi dalam memberi dan mendapatkan ASI. Kata ”harus” dinilai tidak tepat. ”Memberikan ASI adalah hak ibu. Seharusnya yang diatur adalah faktor lain yang menghalangi proses menyusui ibu kepada anak,” kata Nia. Lingkungan harus menjamin situasi agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif.

Pasal 21 Ayat 2, ”Bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lain yang sejenis” dinilai mengandung konflik kepentingan. Pasal ini memberi peluang kepada produsen susu formula memasarkan produk melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan pemerintah.

Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Slamet Riyadi menyatakan akan ada empat peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat untuk mengatur donor ASI, kerja sama produsen susu formula dengan tenaga kesehatan, dan tempat menyusui di tempat umum. Uraian ini walaupun sudah cukup jelas masih perlu diatur dengan peraturan menteri kesehatan.

Tanggapan Kedua:

Bahwa Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif   dalam  operasional di masyarakat selama ini hanya dalam bentuk “KEGIATAN” dengan adanya peraturan ini  telah menjadi suatu “PROGRAM”, yang wajib.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan tersebut untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan sumber makanan terbaik khususnya ASI sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan.

“PP ini akan mengatur mengenai hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam memenuhi pemberian ASI ekslusif bagi bayi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangannya di Jakarta.

PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.

“Peraturan itu sangat dibutuhkan untuk memastikan agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak terhambat dengan kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor,” kata seorang ahli kesehatan anak.

Menurut Murti, pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.


Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat dilanjutkan hingga dua tahun.
 
Tanggapan Ketiga:
 
Sebagai suatu program dengan nama Program Pemberian ASI Eksklusif maka dalam tingkat operasional terutama ditingkat Kabupaten/kota  harus dikelola secara utuh dalam penyelenggaraan manajemen suatu program.

Dan juga perlu dilakukannya satu penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan pertama masa hidupnya. Karena PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.

“Peraturan itu juga sangat membutuhkan pengawasan pada pelaksanaannya untuk memastikan agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak terhambat dengan kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor.”

Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.

“ASI telah terbukti dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang,” Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, tingkat pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia masih sangat rendah baru 15,3% bayi yang mendapat ASI ekslusif hingga enam bulan. Rendahnya pemberian ASI merupakan ancaman bagi tumbuh kembang anak yang akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas SDM secara umum.

Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat dilanjutkan hingga dua tahun.

Tanggapan Keempat:

Pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja dan tempat sarana umum. Mengingat masih banyak tempat kerja yang belum bersahabat dengan ibu menyusui.

Dan pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja perlu mendapat dukungan pengambil kebijakan dan fasilitas yang memungkinkan terlaksananya PP Nomor 33 Tahun 2012. Sebab keberhasilan seorang ibu bekerja untuk menyusui diperlukan dukungan dari semua pihak. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah melalui Tugas Pembantuan untuk Peralatan Memerah ASI di Tempat Kerja. Termasuk juga menyediakan ruangan khusus yang nyaman buat Ibu saat memerah ASI, bisa juga berupa tempat penitipan anak di tempat kerja. Kebijakan juga bisa berupa masa cuti dalam tanggungan selama Ibu memberikan ASI Ekslusif selama 6 bulan.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, melalui penguatan program kesehatan kerja di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan tempat kerja peningkatan pemberian ASI merupakan kegiatan yang strategis. Dengan pemberian ASI, kesehatan ibu dan anak meningkat sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak sekaligus akan meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas.

Dalam rangka sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah yang mendapatkan dana Tugas Pembantuan untuk peralatan memerah ASI di tempat kerja dan agar lebih fokus dalam pencapaian keberhasilan penggunaan dana tersebut, dari tanggal 29 – 31 Maret 2012 telah diselenggarakan Sosialisasi Percontohan ASI Eksklusif di Tempat Kerja. Pertemuan yang diselengarakan di Surabaya tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program peningkatan pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja di tempat kerja dalam upaya mendukung pencapaian tujuan dan target MDG’s dan guna mewujudkan masyarakat pekerja yang sehat dan produktif.

Dukungan fasilitas peralatan dalam pemberian ASI Eksklusif di tempat kerja merupakan salah satu faktor penunjang yang penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemberian ASI di tempat kerja. Peralatan pendukung yang dimaksud dapat diadakan melalui kegiatan yang bersifat fisik melalui penggunaan dana tugas pembantuan seperti yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.  

Dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

Contohnya pelaksanaannya adalah Kabupaten Sragen  ditunjuk Kementrian Kesehatan R.I sebagai lokasi bantuan peralatan ASI Ekslusif di tempat kerja. Dengan penunjukan ini, Kabupaten Sragen ikut mendukung pelaksanaan ASI Ekslusif bagi ibu bekerja terutama di Instansi Pemerintahan, Rumah Sakit, dan Puskesmas. Hal ini sesuai dengan dasar surat Kementrian Kesehatan RI No. TU 01.02/ B-vi / 286 / 2012.

Kebijakan pemerintah mendukung program ASI ekslusif di tempat kerja ini di dasarkan pada fakta bahwa cakupan ASi Ekslusif di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 38 % (SKDI 2007). Padahal  ASi dapat meningkatkan derajad kesehatan Ibu dan Anak karena kandungan gizi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sragen Dr. Joko Irnugroho di sela sela acara Sosialiasi pelaksanaan Asi Ekslusif  di tempat Kerja bagi SKPD se- Kab. Sragen (13/8) “ASI mengandung kandungan gizi yang dibutuhkan bayi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi, terutama kolostrumnya membantu meningkatkan kekebalan dan imunitas bayi terhadap penyakit”.

Tanggapan Kelima:
 
Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap PP Nomor 33 tahun 2012. Dengan PP ini dapat menyatukan presepsi yang berbeda tentang pengertian operasional Pemberian ASI Eksklusif. Agar dalam pelaksanaannya tidak ada kerancuan.

Berbagai pengertian tentang ASI Eksklusif diberbagai  pelaksana program yang berbeda-beda ditingkat operasional misalnya :
  1. Program gizi dikenal dengan ASI eksklusif 1 bulan, ASI eksklusif 2 bulan, ASI eksklusif 3 bulan, ASI eksklusif 4 bulan, dan ASI eksklusif 5 bulan 29 hari.
  2. Program Kesehatan bayi dikenal dengan ASI Eksklusif dengan sistem pencatatan kohort.
  3. Dan beberapa program kesehatan lainnya yang mempunyai pengertian yang berbeda-beda.
Dengan adanya pengertian ASI Eksklusif dari peraturan ini sudah harus mempunyai pengertian yang sama antar sesama program yaitu  “ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 (enam) bulan, tampa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.”

Dalam pengertian ini ada dua kata yang perlu difahami yaitu  kata “ASI” dan Kata “EKSKLUSIF”.  ASI adalah Air Susu Ibu dan EKSKLUSIF adalah mengandung dua pengertian dalam satu kesatuan  yaitu selama 6 bulan,  dan tampa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 

Oleh karenanya tidak ada lagi istilah ASI Eksklusif 1 bulan, 2 bulan dan seterusnya, dan berbagai istilah-istilah yang berbeda khususnya dalam pelaksanaan operasionalnya di masyarakat. Karena sudah sangat jelas Kriteria objektifnya adalah dengan memantau bayi  selama 6 bulan (=bayi usia 6 bulan) mulai dari sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan hanya konsumsi ASI saja.

Indikasi pengukurannya dapat dilakukan dengan  dua hal, yaitu: Pertama Berapa bayi usia 6 bulan dengan ASI saja? Kedua berapa jumlah bayi dengan usia 6 bulan? Maka selanjutnya capaian pemberian ASI Eksklusif dalam suatu wilayah dan waktu tertentu dapat diketahui. Standar Capaian Normalnya adalah 90% sisanya 10 % toleransi karena adanya ada indikasi medis, tidak mempunyai ibu  atau ibu terpisah dari bayi.

Contoh pada bulan Agustus 2012 di Posyandu Mentari Puskesmas Sukabumi, Kabupaten Way Kanan, Lampung ada 10 bayi berusia 6 bulan, 8 diantaranya mulai sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan mendapat ASI Ekslusif maka Capaian pelaksananan ASI Ekslusifnya adalah 8/10 x 100 = 80%. Demikian  seterusnya berapa capaian tiap bulan dalam satu tahun (12 bulan = usia bayi 1 tahun) maka akan didapatlan capaian kumulatif tahunannya. Adapun dalam pengawasan pelaksanaan PP ini, menurut penulis dibutuhkan sebuah badan independen sehingga segala aturan yang tertuang dalam peraturan itu bisa terlaksana.

Mengutip pendapatnya Mia Sutanto, selaku Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), saat acara media gathering, pada Kamis, (2/8/2012). "Mungkin contohnya KPK ASI. Badan ini nanti bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas pasal-pasal dalam PP ASI,"
 
Jadi penulis sangat sependapat, sebenarnya bila masyarakat bisa secara aktif melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemberian sanksi, badan itu sebetulnya tidak diperlukan. Tapi kenyataannya, pekerja selalu dalam posisi/keadaan tidak seimbang dengan pemberi kerja, sehingga selalu ada kekhawatiran untuk menuntut haknya.
Kesimpulan
  • Perlu adanya Peraturan Menteri Kesehatan terkait PP Nomor 33 tahun 2012 yang lebih memperjelas tentang ketentuan donor ASI, pemberian sanksi administrasi kepada petugas kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan. 
  • Serta yang tidak kalah pentingnya lagi adalah peraturan tentang pengunaan dan pemasaran susu formula, hal ini jelas diperlukan peran pengambil kebijakan dalam bidang kesehatan, sebab seperti sebuah berita yang pernah penulis baca bahwa di Negara Scandinavia, tidak ada susu formula. Sehingga 99% Ibu disana menyusui.  
  • Perlu dilakukannya satu penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan pertama masa hidupnya. Karena PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya. 
  • Pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja perlu mendapat dukungan pengambil kebijakan dan fasilitas yang memungkinkan terlaksananya PP Nomor 33 Tahun 2012. Sebab keberhasilan seorang ibu bekerja untuk menyusui diperlukan dukungan dari semua pihak. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah melalui Tugas Pembantuan untuk Peralatan Memerah ASI di Tempat Kerja
  • Menyediakan ruangan khusus yang nyaman buat Ibu saat memerah ASI, bisa juga berupa tempat penitipan anak di tempat kerja. 
  • Kebijakan juga bisa berupa masa cuti dalam tanggungan selama Ibu memberikan ASI Ekslusif selama 6 bulan.
  • Perlu adanya badan independen yang mengawasi pelaksanaan ASI Ekslusif. Badan ini nanti bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas pasal-pasal dalam PP ASI.    
  • Semoga Bermanfaat. 

10 komentar:

Lidya Fitrian mengatakan...

selain harus niat dari diri sendiri dang ibu untuk memberikan ASI juga harus didukung oleh orang terdekat yaitu suami ya mbak.

apakah semua petugas kesehatan sudah merata mendapatkan informasi mengenai ASI ini? karena saya orang jadi kurang mengerti. karena adik iparku malah anaknya malah disuruh diberikan makan pada umur 4 bulan katanya untuk pengenalan rasa. padahal jauh hari sejak hamil aku sudah sounding terus menerus mengenai ASI ini.

ternyata tidak gampang ya mengajak untuk memberikan ASI execlusive apalagi sampai 2 tahun ke orang terdekat saja ,saya belum berhasil mbak

Dukung Kontes untuk Penghijauan Bumi mengatakan...

Sekedar informasi untuk sahabat blogger, Ikuti kontes untuk mendukung penghijauan bumi. Berhadiah JUTAAN rupiah. Info Selengkapnya
www.MitraBibit.com

mahbub ikhsan mengatakan...

kunjubngan perdana sob..salam kenal aja..

Milo mengatakan...

Bahkan sepengetahuan saya, banyak tenaga kesehatan dalam hal ini Bidan yang menjadi mitra pemasaran bagi Produsen Susu Formula <<== benul, banyak yang sekalian jualan sufor

kalo di kampung2 ada yang cuma same sebulan ASIX nya, habis itu udah dikasih makan pisang. yang ekstrim malah ada yang cuma seminggu ASIX nya... mungkin penyuluhannya masih kurang gencar ya...

saya malah pengennya sekalian ada tempat penitipan anak di kantor, jadi selama ibunya kerja anaknya dijaga petugas di tempat penitipan, trus pas jam istirahat si ibu bisa langsung ke tempat itu lalu nursing anaknya, gak perlu mompa lagi. *terlalu ngarep ini mah*

Orin mengatakan...

makasih sharingnya ya Ummi, penting bgt nih, semoga bs diaplikasikan segera he he.

catatan kecilku mengatakan...

Para Ibu2 muda di kantorku sudah sangat peduli tentang pentingnya ASI. Mereka secar rutin memompa ASI di kantor utk dapat diberikan kepada baby di rumah. Hanya sayangnya.. belum disediakan tempat yang representatif bagi mereka utk dapat memompa ASI dengan leluasa.

Yang aku tahu, di luar negeri (entah negara mana aku lupa) wanita yang melahirkan diberikan cuti selama 2 tahun sehingga mereka gak pernah bingung utk dapat memberikan ASI ekslusif bagi bayi mereka.

Anak Rantau mengatakan...

Wah, doi kudu baca postingan ini nih mbak :)

Jiah Al Jafara mengatakan...

keponakanku eksklusifnya sampe 5 bulan, kata bidannya udah boleh dikasih roti :D

Niken Kusumowardhani mengatakan...

Dulu waktu anak pertama, terasa sekali pengaruh orang tua yang mengatakan kasian kalau bayi cuma diberi ASI. Maka masih menurut saja ketika disarankan memberikan pisang, susu formula, bahkan air tajin.

Pemahaman orang tua yang seperti itu sering kali mempengaruhi ibu2 muda yang belum pengalaman merawat bayi dan kurang membekali pengetahuan ttg tumbuh kembang bayi.
Tulisan lengkap ini menambah wawasan akan pentingnya ASI.
Trimakasih Yunda...

kakaakin mengatakan...

Nggak bisa dipungkiri, di antara petugas kesehatan sendiri pun ada yang tak melaksanakan pemberian ASI eksklusif ini. Saat kembali kerja usai cuti, rekan yang rumahnya dekat dengan RS atau Pkm mungkin bisa pulang sebentar untuk menyusui. Namun yang rumahnya jauh, terpaksa menyerah dengan keadaan, susu formula pun menjadi andalan. Entah apakah karena kurang terpapar informasi bahwa ASI bisa disimpan, atau memang tak peduli dengan kampanye ASI eksklusif :(