Kamis, 26 Agustus 2010

Zakat (lagi)....Zakat lagi

Spesial Zakat Perdagangan dkk ^^

Ternyata masalah zakat-zakat lain selain zakat fitrah yang populer, masih banyak yang penasaran dan pengen tahu.
Pasca tulisan kemarin, ada beberapa yang bertanya tentang zakat perdagangan, investasi dan sebagainya ke inbox atau bertanya langsung. Mumpung Ramadhan, dengan senang hati kubagi info, ya lagi-lagi dari ”Cara Praktis Menghitung Zakat” dari DSIM.
Semoga baca tulisan ini tak menimbulkan rasa puas, agar terus cari tahu dan cari info lebih banyak lagi.
   
1. Zakat Perdagangan :
Zakat Perdagangan ketentuannya adalah:
  • Sudah berjalan 1 tahun (haul)
  • Nisab  senilai 85 gram emas.
  • Besar zakat 2,5 %
  • Dapat dibayar berupa uang atau barang.
  • Dikenakan pada perdagangan atau perseroan.
Perhitungan:
(Modal diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)
–        (hutang + kerugian)  x 2,5 %
   
2. Zakat Investasi :
Zakat Investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
Misalnya: Bangunana atau kendaraan yang disewakan.
Zakat investasi dikeluarkan saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan adalah 5 % untuk penghasilan kotor  dan 10 % untuk penghasilan bersih.
   
3. Zakat Perusahaan :
Zakat perusahaan atau perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijual belikan dalam berbagai jenis, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, mobil, perhiasan dll.
Maupun berupa jasa seperti konsultan, pengacara, notaris, biro travel, biro reklame, akuntan publik dll
Termasuk juga finance seperti perusahaan keuangan seperti asuransi, perbankan, reksadana dllyang diusahakan oleh perorangan ataupun perserikatan seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, PT dst.

Ketentuan:
1). Berjalan 1 tahun (haul)
2). Nisab senilai 85 g emas.
3). Besar zakat 2,5 % berdasarkan perhitungan neraca keuangan.

Contoh:
Sebuah perusahaan Meubel ”Merry Ences” pada tutup buku per januari 2009 mempunyai kondisi sebagai berikut:
  1. Stock meubel 5 set seharga 10 juta.
  2. Uang dibank sebesar 15 juta.
  3. Piutang sebanyak 2 juta.
  4. Utang 7 juta.
Pertanyaannya adalah berapa besar zakat yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut.
Jumlah total kekayaan Rp. 27 juta – Rp. 7 juta( Utang) = Rp. 20 juta.
Jadi zakatnya = 2,5 % x Rp. 20 juta
                      = Rp.500.000,-

***

Ini baru cara praktis menghitung 3 macam zakat saja, zakat lain ada zakat emas / perak, zakat binatang ternah, juga ada zakat hasil pertanian & perkebunan dan zakat hadiah. Ini belum saya tulis.

Saya juga banyak dikomentari tentang lembaga amil zakat, banyak yang menaruh harap, banyak sangat yang mendukung,  walau jujur tak sedikit yang masih meragukan, satu dua saja yang krisis kepercayaan. Apapun, inilah sebuah perjuangan, kitapun bisa punya andil untuk mensukseskannya. Karena bila kita tak berminat, Insya Allah, ada banyak orang yang siap bergabung untuk ambil bagian.

Lembaga zakat adalah lembaga yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah. Salah satunya DSIM dan Rumah Zakat yang saya kenal. Poin penting yang terus diperjuangkan sebuah lembaga zakat adalah membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui lembaga zakat.

Filosofinya, ibarat sapu lidi yang tercecer dimana-mana. Tidak mungkin kita membersihkan halaman yang penuh guguran dedaunan hanya dengan menggunakan satu, dua, atau tiga buah lidi. Walaupun lidi banyak jumlahnya namun kalau tidak disatukan, niscaya tidak akan bisa membersihkan kotoran yang ada. Hal yang samapun terjadi pada pengelolaan dana zakat, begitu besar potensi dana zakat, infak, dan sedekah dari umat Islam. Mari kita kumpulkan agar menjadi bak 'sapu lidi' :D

***

16 Ramadhan 1431 H
sesaat setelah menerima 2 khabar beriringan tentang meninggalnya orangtua/mertua sahabat / saudaraku, semoga Allah terima semua amal ibadahnya, menerangi alam kuburnya dan memberikan tempat yang terbaik. Aamiin.

Tidak ada komentar: