Waktu saya kecil, jujur saya hanya kenal dengan zakat fitrah saja, yang dibayar pada Ramadhan menjelang Iedul fitri. Usia dimana saat kehidupan ekonomi orangtua saya mulai membaik, sekitar akhir SMP, saya mulai tahu ada zakat Maal.
Saya tahu ini dari mengamati Papa saya yang sibuk menghitung-hitung uang yang dimasukkan ke amplop-amplop guna dibagikan kepada sanak kerabat yang kurang mampu, padahal zakat fitrah kami sekeluarga sudah dibayarkan ke Masjid. Waktu saya tanya, ternyata jawabnya 'zakat maal'. Dan sayapun tak berusaha untuk tahu lebih lanjut.
Saat saya kuliahlah saya tahu ada banyak jenis zakat, antaranya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat emas/perak bahkan zakat binatang ternak. Ya baca-baca secukupnya ala ingin tahupun saya lakukan, dan melahirkan tekad kelak sayapun akan membayar zakat-zakat serupa ini.
Sekian waktu kemudian, setelah saya menikah dan punya penghasilan dari profesi saya, Alhamdulillah bersama suami yang punya kommitmen sejalan, kamipun berusaha mengamalkannya.
Bayar Zakat !!! Yang tak hanya zakat fitrah saja :D
"......Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang akan dilipatgandakan (pahalanya) " Q.S Ar-Rum : 39
Sekilas Info tentang Zakat Profesi/ Zakat Penghasilan :
Pengertiannya adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.
Adapun cara praktis menghitung zakat profesi yaitu:
Nisabnya sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras.
Besar zakat profesi itu sendiri adalah 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung berdasarkan penghasilan/pendapatan kasar (bruto). Besar zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total x 2,5 %
- Menghitung dari penghasilan /pendapatan bersih (netto). Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - pengeluaran perbulan. Pengeluaran perbulan yang wajar = Pengeluaran diri, istri, anak 3 orang dan cicilan rumah. Maka besar zakat yang harus dikeluarkan = Pendapat wajib zakat x 2,5 %
Silakan mau pilih yang mana, yang salah adalah yang tidak memilih salah satunya, artinya yang salah adalah yang tidak membayar zakat padahal sudah melampaui nisab.
Yang harus diingat dalam hal ini adalah penghasilan tidak sama dengan gaji lho :)
Misalnya :
- Bila ada seorang karyawan swasta dengan gaji 3 juta tapi dari hasil-hasil lemburnya ada 2 juta maka artinya penghasilannya adalah 5 juta.
- Bila ada seorang PNS guru dengan gaji 2,5 juta, dan dari hasil mengajar les/ privatnya ada 2 juta lagi maka penghasilannya adalah 4,5 juta.
- Ada lagi, seorang dokter dengan gaji 2,5 juta dan hasil prakteknya 3 juta maka artinya penghasilannya 5,5 juta.
Begitu seterusnya ~
Adapun contoh menghitung batas nisab, misalnya kita ragu apakah penghasilan kita sudah terkena batas nisab atau belum, maka langsung saja kalikan harga perkilogram beras yang biasa kita makan sehari-hari dengan 520 kg beras. Rata-rata harga beras sekarang Rp. 7.000,- rupiah x 520 kg beras = Rp. 3.640.000,- rupiah. Bila beras yang kita makan Rp. 6.000,- ya ....kalikan saja.
Mudah bukan ??? Maka tak ada alasan lagi untuk tak bayar zakat profesi atau zakat-zakat lainnya, karena bila ...
Hari gini gak bayar Zakat, APA kata AKHIRAT !!!!
~~~
05 Ramadhan 1431 H, suatu pengingat untuk diri sendiri untuk tunaikan kewajiban berzakat. Selanjutnya menghimbau untuk membayar zakat via lembaga serupa DSIM kalau berdomisili di Sum-Sel agar zakat kita mampu menjadi kail, bukan hanya ikan-ikan kecil yang walau gurih rasanya tapi tak akan bermanfaat untuk jangka waktu yang lama.
Sekali lagi, sungguh saya bukan siapa-siapa, bukan staff atau rekanan DSIM, tapi saya satu dari sekian banyak orang yang sangat merindukan zaman dimana tidak adalagi para mustahik diseluruh penjuru negeri, semuanya mengajukan diri sebagai muzakki. Indahnya masa ini, mari kita mulai dengan zakat kita sendiri, salurkan dengan sepenuh hati. Tak hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja.
~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar