Jumat, 04 Januari 2013

Sebuah Tanggapan pada PP ASI

Analisa Pelaksanaan PP ASI Eksklusif 

Kenyataan

“ASI telah terbukti dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang". Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, tingkat pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia masih sangat rendah baru 15,3% bayi yang mendapat ASI ekslusif hingga enam bulan. Rendahnya pemberian ASI merupakan ancaman bagi tumbuh kembang anak yang akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas SDM secara umum.

Pengantar

Berdasarkan pengalaman ketika menjadi Kepala Puskesmas Sukabumi, Kabupaten Way Kanan pada tahun 2008 dulu, pembahasan tentang Capaian Pemberian ASI Eksklusif masing-masing program terutama Gizi dan KIA serta Penyusun Profil Kesehatan mempunyai pengertian operasional yang berbeda-beda tentang pemberian ASI Eksklusif.
 
Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang pemberian ASI EKSKLUSIF Nomor 33 Tahun 2012 yang telah memuat pengertian tentang pemberian pemberian ASI EKSKLUSIF maka perbedaan ini tidak boleh lagi terjadi. Mengingat sudah adanya PP Pemberian ASI Eksklusif tersebut. Artinya masing-masing petugas kesehatan secara khusus dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya sudah harus mempunyai pengertian yang sama yaitu  “ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.”

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012.  Tentang Pemberian  Air Susu Ibu Eksklusif. PP Pemberian ASI Eksklusif ini  merupakan  penjabaran dari Undang-Undang Kesehatan  nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 129, ayat 1 “Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif”. Dan ayat 2 : “ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”
 
Ini sejalan dengan dengan penerapan ayat yang ada dalam Al Qur’an:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

[Surat Al Baqarah ayat 233]

Dalam Peraturan Pemerintah ini pengertian Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya di singkat ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 bulan, tampa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

Tujuan dan Uraian PP pemberian ASI Eksklusif

Tujuan pemberian ASI Eksklusif sebagaimana diatur dalam PP ini adalah:
  1. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak lahir  sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya.
  2. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eskklusif kepada bayinya dan
  3. Meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, penerintha Daerah dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Pembahasan

Dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012.  Tentang Pemberian  Air Susu Ibu Eksklusif  ini ada beberapa yang menjadi catatan analisa dari penulis adalah:

Tanggapan Pertama:

Menurut penulis peraturan ini masih diperlukan  3 (tiga) penjabaran dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan yaitu:

1.    Tentang Donor Air Susu Ibu.

Pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif di Indonesia masih sangat rendah, pemicunya kurangnya pengetahuan tentang manfaat ASI dan gencarnya promosi susu formula. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012 menyebutkan, bayi berumur 0-6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif hanya 33,6%. Salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk mendongkrak angka itu adalah donor ASI.

Terkait Pekan ASI Sedunia 2012, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan pemberian ASI eksklusif yang merupakan hak setiap bayi agar tumbuh optimal seperti diamanatkan Pasal 2a Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012.

Pendonor ASI adalah ibu yang menyumbangkan ASI kepada bayi yang bukan anak kandungnya.  Donor ASI dapat diberikan jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif serta pendonor memberikan ASI atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi.

Syarat lainnya, identitas pendonor diketahui pasti dan telah ada persetujuan dari pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang akan diberi ASI. Ini terkait juga dengan kejelasan nasab dimasa depan bagi yang beragama islam. Mengingat saudara sesusuan adalah mahram dan haram hukumnya untuk menikah. Pendonor juga harus dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai indikasi medis, serta ASI tidak dapat diperjualbelikan.

Hingga saat ini banyak tantangan dalam memberdayakan perilaku menyusui secara eksklusif. Menurut hasil Survei Sosial Ekonomi Nasonal tahun 2005-2012, cakupan pemberian ASI eksklusif pada seluruh bayi usia 0-6 bulan tidak meningkat signifikan.

Pemicunya, masyarakat, khususnya ibu, tidak yakin akan manfaat menyusui dan tidak mendapat cukup informasi tentang ASI. Kedua, kondisi lingkungan yang tidak mendukung atau melindungi ibu untuk menyusui. Ketiga, pemasaran susu formula yang belum tertib dan melibatkan petugas maupun institusi kesehatan, serta keberadaan konselor yang belum merata dan memadai.


Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC USA) tidak merekomendasikan pemberian donor ASI yang tidak melalui proses skrining yang tahapannya dibagi dua yaitu donor harus menjawab pertanyaan tentang riwayat kesehatan secara detail. Formulir tambahan akan dikirim ke pusat layanan primer untuk konfirmasi kebenaran data.

Donor potensial dapat ditolak atas alasan tertentu, misalnya karena mandapat transfusi darah atau melakukan transplantasi organ dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Setelah tahap pertama terlampaui, masuk tahap kedua berupa pemeriksaan tes darah (serologi) untuk HIV, HTLV, Hepatits B dan C, serta sifilis. Donor ASI juga harus mencakup hal-hal ketat, seperti layak diterima, terjangkau, berkelanjutan, dan aman.


2. Tentang sanksi administrasi bagi petugas kesehatan dan penyelenggara fasilitas kesehatan.

Mungkinkah? Sebab sejauh ini belum ada bentuk sanksi apapun yang diberlakukan pemerintah pada petugas kesehatan yang tidak menjalankan fungsinya dalam pelaksanaan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Ekslusif. Bahkan sepengetahuan saya, banyak tenaga kesehatan dalam hal ini Bidan yang menjadi mitra pemasaran bagi Produsen Susu Formula. Demi iming-iming bisa naik umroh gratis bila penjualan susu formula di kliniknya melampaui target penjualan. 

3. Tentang penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya.

Karena menurut penulis merujuk pada pendapat banyak ahli Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif terbit Maret 2012 itu dinilai memberi celah kepada produsen susu formula. Karena itu, Ikatan Konselor Menyusui Indonesia berencana mengajukan uji materi.

Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI) Nia Umar, Rabu (6/6), di Jakarta. Pasal yang dinilai IKMI memberi peluang kepada produsen susu formula masuk dalam proses pemberian ASI eksklusif misalnya Pasal 15, ”Dalam hal pemberian ASI eksklusif, tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bayi dapat diberikan susu formula bayi”.

Pasal itu bertentangan dengan Pasal 8 dan 9 yang menyebutkan, ”Jika ibu tidak dapat memberikan ASI, harus diupayakan pemberian ASI perah atau donor ASI”.

Nia menambahkan, bunyi Pasal 6, ”Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkan” tidak selaras dengan semangat Undang-Undang Kesehatan yang melindungi ibu dan bayi dalam memberi dan mendapatkan ASI. Kata ”harus” dinilai tidak tepat. ”Memberikan ASI adalah hak ibu. Seharusnya yang diatur adalah faktor lain yang menghalangi proses menyusui ibu kepada anak,” kata Nia. Lingkungan harus menjamin situasi agar ibu bisa memberikan ASI eksklusif.

Pasal 21 Ayat 2, ”Bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lain yang sejenis” dinilai mengandung konflik kepentingan. Pasal ini memberi peluang kepada produsen susu formula memasarkan produk melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan pemerintah.

Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Slamet Riyadi menyatakan akan ada empat peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat untuk mengatur donor ASI, kerja sama produsen susu formula dengan tenaga kesehatan, dan tempat menyusui di tempat umum. Uraian ini walaupun sudah cukup jelas masih perlu diatur dengan peraturan menteri kesehatan.

Tanggapan Kedua:

Bahwa Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif   dalam  operasional di masyarakat selama ini hanya dalam bentuk “KEGIATAN” dengan adanya peraturan ini  telah menjadi suatu “PROGRAM”, yang wajib.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Peraturan tersebut untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan sumber makanan terbaik khususnya ASI sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan.

“PP ini akan mengatur mengenai hak dan kewajiban para pemangku kepentingan dalam memenuhi pemberian ASI ekslusif bagi bayi," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangannya di Jakarta.

PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.

“Peraturan itu sangat dibutuhkan untuk memastikan agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak terhambat dengan kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor,” kata seorang ahli kesehatan anak.

Menurut Murti, pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.


Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat dilanjutkan hingga dua tahun.
 
Tanggapan Ketiga:
 
Sebagai suatu program dengan nama Program Pemberian ASI Eksklusif maka dalam tingkat operasional terutama ditingkat Kabupaten/kota  harus dikelola secara utuh dalam penyelenggaraan manajemen suatu program.

Dan juga perlu dilakukannya satu penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan pertama masa hidupnya. Karena PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.

“Peraturan itu juga sangat membutuhkan pengawasan pada pelaksanaannya untuk memastikan agar pola pemberian makan untuk bayi hingga usia 2 tahun tidak terhambat dengan kondisi lain seperti tidak adanya ruang menyusui di kantor.”

Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD), memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 bulan tanpa menambah atau mengganti dengan makanan atau minuman lain, memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak usia 6 bulan serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.

“ASI telah terbukti dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang,” Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010, tingkat pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif di Indonesia masih sangat rendah baru 15,3% bayi yang mendapat ASI ekslusif hingga enam bulan. Rendahnya pemberian ASI merupakan ancaman bagi tumbuh kembang anak yang akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan kualitas SDM secara umum.

Hingga 80% perkembangan otak anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 tahun yang dikenal dengan periode emas, sehingga sangat penting untuk mendapatkan ASI yang mengandung protein, karbohidrat, lemak dan mineral yang dibutuhkan bayi. Oleh karena itu diperlukan pemberian ASI ekslusif selama enam bulan dan dapat dilanjutkan hingga dua tahun.

Tanggapan Keempat:

Pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja dan tempat sarana umum. Mengingat masih banyak tempat kerja yang belum bersahabat dengan ibu menyusui.

Dan pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja perlu mendapat dukungan pengambil kebijakan dan fasilitas yang memungkinkan terlaksananya PP Nomor 33 Tahun 2012. Sebab keberhasilan seorang ibu bekerja untuk menyusui diperlukan dukungan dari semua pihak. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah melalui Tugas Pembantuan untuk Peralatan Memerah ASI di Tempat Kerja. Termasuk juga menyediakan ruangan khusus yang nyaman buat Ibu saat memerah ASI, bisa juga berupa tempat penitipan anak di tempat kerja. Kebijakan juga bisa berupa masa cuti dalam tanggungan selama Ibu memberikan ASI Ekslusif selama 6 bulan.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, melalui penguatan program kesehatan kerja di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan tempat kerja peningkatan pemberian ASI merupakan kegiatan yang strategis. Dengan pemberian ASI, kesehatan ibu dan anak meningkat sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak sekaligus akan meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas.

Dalam rangka sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah yang mendapatkan dana Tugas Pembantuan untuk peralatan memerah ASI di tempat kerja dan agar lebih fokus dalam pencapaian keberhasilan penggunaan dana tersebut, dari tanggal 29 – 31 Maret 2012 telah diselenggarakan Sosialisasi Percontohan ASI Eksklusif di Tempat Kerja. Pertemuan yang diselengarakan di Surabaya tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program peningkatan pemberian Air Susu Ibu selama waktu kerja di tempat kerja dalam upaya mendukung pencapaian tujuan dan target MDG’s dan guna mewujudkan masyarakat pekerja yang sehat dan produktif.

Dukungan fasilitas peralatan dalam pemberian ASI Eksklusif di tempat kerja merupakan salah satu faktor penunjang yang penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemberian ASI di tempat kerja. Peralatan pendukung yang dimaksud dapat diadakan melalui kegiatan yang bersifat fisik melalui penggunaan dana tugas pembantuan seperti yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.  

Dalam penyelenggaran urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

Contohnya pelaksanaannya adalah Kabupaten Sragen  ditunjuk Kementrian Kesehatan R.I sebagai lokasi bantuan peralatan ASI Ekslusif di tempat kerja. Dengan penunjukan ini, Kabupaten Sragen ikut mendukung pelaksanaan ASI Ekslusif bagi ibu bekerja terutama di Instansi Pemerintahan, Rumah Sakit, dan Puskesmas. Hal ini sesuai dengan dasar surat Kementrian Kesehatan RI No. TU 01.02/ B-vi / 286 / 2012.

Kebijakan pemerintah mendukung program ASI ekslusif di tempat kerja ini di dasarkan pada fakta bahwa cakupan ASi Ekslusif di Indonesia masih rendah, hanya sekitar 38 % (SKDI 2007). Padahal  ASi dapat meningkatkan derajad kesehatan Ibu dan Anak karena kandungan gizi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sragen Dr. Joko Irnugroho di sela sela acara Sosialiasi pelaksanaan Asi Ekslusif  di tempat Kerja bagi SKPD se- Kab. Sragen (13/8) “ASI mengandung kandungan gizi yang dibutuhkan bayi yang tidak bisa didapatkan dari susu sapi, terutama kolostrumnya membantu meningkatkan kekebalan dan imunitas bayi terhadap penyakit”.

Tanggapan Kelima:
 
Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap PP Nomor 33 tahun 2012. Dengan PP ini dapat menyatukan presepsi yang berbeda tentang pengertian operasional Pemberian ASI Eksklusif. Agar dalam pelaksanaannya tidak ada kerancuan.

Berbagai pengertian tentang ASI Eksklusif diberbagai  pelaksana program yang berbeda-beda ditingkat operasional misalnya :
  1. Program gizi dikenal dengan ASI eksklusif 1 bulan, ASI eksklusif 2 bulan, ASI eksklusif 3 bulan, ASI eksklusif 4 bulan, dan ASI eksklusif 5 bulan 29 hari.
  2. Program Kesehatan bayi dikenal dengan ASI Eksklusif dengan sistem pencatatan kohort.
  3. Dan beberapa program kesehatan lainnya yang mempunyai pengertian yang berbeda-beda.
Dengan adanya pengertian ASI Eksklusif dari peraturan ini sudah harus mempunyai pengertian yang sama antar sesama program yaitu  “ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak lahir selama 6 (enam) bulan, tampa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.”

Dalam pengertian ini ada dua kata yang perlu difahami yaitu  kata “ASI” dan Kata “EKSKLUSIF”.  ASI adalah Air Susu Ibu dan EKSKLUSIF adalah mengandung dua pengertian dalam satu kesatuan  yaitu selama 6 bulan,  dan tampa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 

Oleh karenanya tidak ada lagi istilah ASI Eksklusif 1 bulan, 2 bulan dan seterusnya, dan berbagai istilah-istilah yang berbeda khususnya dalam pelaksanaan operasionalnya di masyarakat. Karena sudah sangat jelas Kriteria objektifnya adalah dengan memantau bayi  selama 6 bulan (=bayi usia 6 bulan) mulai dari sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan hanya konsumsi ASI saja.

Indikasi pengukurannya dapat dilakukan dengan  dua hal, yaitu: Pertama Berapa bayi usia 6 bulan dengan ASI saja? Kedua berapa jumlah bayi dengan usia 6 bulan? Maka selanjutnya capaian pemberian ASI Eksklusif dalam suatu wilayah dan waktu tertentu dapat diketahui. Standar Capaian Normalnya adalah 90% sisanya 10 % toleransi karena adanya ada indikasi medis, tidak mempunyai ibu  atau ibu terpisah dari bayi.

Contoh pada bulan Agustus 2012 di Posyandu Mentari Puskesmas Sukabumi, Kabupaten Way Kanan, Lampung ada 10 bayi berusia 6 bulan, 8 diantaranya mulai sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan mendapat ASI Ekslusif maka Capaian pelaksananan ASI Ekslusifnya adalah 8/10 x 100 = 80%. Demikian  seterusnya berapa capaian tiap bulan dalam satu tahun (12 bulan = usia bayi 1 tahun) maka akan didapatlan capaian kumulatif tahunannya. Adapun dalam pengawasan pelaksanaan PP ini, menurut penulis dibutuhkan sebuah badan independen sehingga segala aturan yang tertuang dalam peraturan itu bisa terlaksana.

Mengutip pendapatnya Mia Sutanto, selaku Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), saat acara media gathering, pada Kamis, (2/8/2012). "Mungkin contohnya KPK ASI. Badan ini nanti bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas pasal-pasal dalam PP ASI,"
 
Jadi penulis sangat sependapat, sebenarnya bila masyarakat bisa secara aktif melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemberian sanksi, badan itu sebetulnya tidak diperlukan. Tapi kenyataannya, pekerja selalu dalam posisi/keadaan tidak seimbang dengan pemberi kerja, sehingga selalu ada kekhawatiran untuk menuntut haknya.
Kesimpulan
  • Perlu adanya Peraturan Menteri Kesehatan terkait PP Nomor 33 tahun 2012 yang lebih memperjelas tentang ketentuan donor ASI, pemberian sanksi administrasi kepada petugas kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan. 
  • Serta yang tidak kalah pentingnya lagi adalah peraturan tentang pengunaan dan pemasaran susu formula, hal ini jelas diperlukan peran pengambil kebijakan dalam bidang kesehatan, sebab seperti sebuah berita yang pernah penulis baca bahwa di Negara Scandinavia, tidak ada susu formula. Sehingga 99% Ibu disana menyusui.  
  • Perlu dilakukannya satu penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif pada bayi selama 6 bulan pertama masa hidupnya. Karena PP tentang Pemberian ASI Ekslusif itu akan menjamin perlindungan Ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Peraturan itu membahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, Pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, Sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, Dukungan Masyarakat tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya. 
  • Pelaksanaan ASI Ekslusif di tempat kerja perlu mendapat dukungan pengambil kebijakan dan fasilitas yang memungkinkan terlaksananya PP Nomor 33 Tahun 2012. Sebab keberhasilan seorang ibu bekerja untuk menyusui diperlukan dukungan dari semua pihak. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah melalui Tugas Pembantuan untuk Peralatan Memerah ASI di Tempat Kerja. 
  • Menyediakan ruangan khusus yang nyaman buat Ibu saat memerah ASI, bisa juga berupa tempat penitipan anak di tempat kerja. 
  • Kebijakan juga bisa berupa masa cuti dalam tanggungan selama Ibu memberikan ASI Ekslusif selama 6 bulan.
  • Perlu adanya badan independen yang mengawasi pelaksanaan ASI Ekslusif. Badan ini nanti bertugas untuk mengawasi segala macam pelaksanaan perundang-undangan tentang ASI serta untuk memastikan diterapkannya sanksi hukum bagi pelanggaran atas pasal-pasal dalam PP ASI.    
  • Semoga Bermanfaat. 

Selasa, 01 Januari 2013

Sebuah Pertemuan

Tahun 2013 sudah membuka gawang, semoga gol-gol kesuksesan mampu kita masukkan kesana sesuai dengan usaha dan do'a-do'a yang optimal tentunya. Semoga tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun yang berlalu telah menoreh banyak catatan dalam hidup kita, dalam banyak hal, ada yang membuat kita nyaris sesak karena gembira, ada juga yang membuat kita tersenyum getir atau bahkan ada yang sampai membuat kita menitikkan air mata haru. Seperti yang aku alami pada tahun 2012 lalu, betapa banyak yang tak terduganya. Alhamdulillah secara keseluruhan semuanya mampu kulewati dengan baik, meski ada sedikit gejolak *gayamu rek...

Khusus dalam aktivitas ngeblog, jumlah postingan di tahun 2012 jelas mengalami penurunan. Yang sebelumnya mencapai 201 postingan, ternyata pada tahun lalu hanya mampu 166 tulisan saja yang berhasil kuposting dalam blog ini. Itupun banyak berupa catatan pekerjaan yang aku pindahkan, tak tega melihat blog ini melompong, jadi sedikit maksa ngisinya, itupun masih banyak yang tak sempat terekam. Namun bila dibandingkan dengan tahun 2010 saat awal aku ngeblog, yang hanya menghasilkan 61 tulisan saja, maka tahun lalu masih jauh lebih banyak. Capaian yang dari segi kuantitas layak untuk disyukuri.

Pertambahan sahabat blog ditahun 2012 tampaknya kurang mengembirakan, ada staknasi yang nyata dari tahun sebelumnya. Ini berbanding lurus dengan ajang kontes dan event GA para sahabat yang aku ikuti, masih lebih banyak di tahun sebelumnya. Tak hendak mengajukan alasan atau dalih, tapi memang lingkungan kerjaku yang sekarang membuatku terkaget-kaget dalam beradaptasi, semoga tahun ini semuanya lebih terkendali, cieee... Yang juga kusayangkan pada Muharram tahun lalu, aku sempat menggelar GA keroyokan bareng Thia, Bundanya Vania, tapi pada Muharram tahun ini tak ada GA yang sempat aku gulirkan. 

Sebenarnya untuk mengisi 1 Januari 2013 ini aku ingin menulis tentang satu kejadian tak terduga diakhir tahun 2012 yang membuatku terkesan. Ceritanya bermula saat ada seorang rekan kantor, yang mendadak harus di operasi karena ada gumpalan darah beku di rongga kepalanya. Dari awal keluhan aku mengikuti persis, karena Bella (lebih muda dariku) berulangkali menyampaikan keluhannya padaku. Bella mendadak dibawa ke UGD RSI Khodijah karena keluhan sakit kepala hebat, yang tak tertahankan, membuatnya pingsan dan saat sadarpun Bella sampai berteriak-teriak kesakitan. Hasil rontgen dan laboratorium semuanya aman, tak ada penyakit yang ditemukan. Lima hari dirawat Bella pulang ke rumah. 

Berita selanjutnya, setelah sehari di rumah, Bella tak bisa tidur karena keluhan sakit kepala yang ternyata muncul lagi. Aku dihubunginya via telfon untuk minta bekam, dengan mobil kantor dan beberapa orang rekan kami ke rumahnya, dan hari itu sukseslah aku membekamnya. Malamnya beliau bisa tidur. Syukurlah batinku. Keesokan harinya, saat sore menjelang Bella ternyata kena serangan sakit kepala lagi, dan langsung dilarikan ke UGD RSMH. Oleh SpS yang menanganinya di RSMH, Bella langsung di SCAN, hasilnya membuat kami terhenyak. 

Yupss, sore itu juga Bella harus segera di operasi, karena ada gumpalan darah beku yang mulai menekan ke cerebrum atau otak besarnya. Tak boleh menunda sampai besok pagi, CITO istilahnya sebab segala kemungkinan bisa terjadi dalam hitungan menit bahkan detik. Alhamdulillah bisa pakai ASKES, kalau tidak butuh dana belasan juta untuk operasinya ini, yang awalnya dikatakan bakal dicraniotomy ~ tulang tengkoraknya dibelah pakai peralatan perang, bergidik aku membayangkan. Segera berkemas meluncur ke RSMH. Ternyata terlambat, Bella sudah di ruang operasi. Padahal tadinya aku berharap bisa bertemu dengannya sebelum pelaksanaan operasi, atau syukur-syukur bila diizinkan masuk ke ruang operasi mendampingi Bella, biasanya diizinkan kalau kita mengenalkan diri sebagai teman sejawat. Di ruang tunggu BEDAH CENTRAL RSMH, sudah banyak keluarga Bella yang berkumpul dan beberapa orang rekan kantorku juga terlihat hadir dengan wajah sendu. Mamanya Bella adalah orang pertama yang aku temui, mencoba menghiburnya walau dengan kata-kata yang aku sendiri masih harap-harap cemas.

Operasi dimulai jam setengah tujuh malam, dan biasanya untuk craniotomy paling cepat memakan waktu sekitar empat jaman, maka pada jam tujuh malam itu kami mengkondisikan Mama Bella untuk makan malam, namun beliau menolak. Aku mencoba menghubungi seorang adik tingkat yang sedang residen dibagian OBGIN untuk mendapatkan informasi siapa saja residen senior dibagian BEDAH saat ini, karena biasanya merekalah yang menangani operasi CITO bagi pasien ASKES. Akupun mendapat nama seorang adik tingkat lengkap dengan nomor hpnya. Langsung aku kontak, nyambung dan diangkat. Oooch kok suaranya lain, laki-laki, penjelasannya kemudian membuatku sedikit tenang.

"Ini dengan siapa? Silakan tinggalkan pesan, dr. Euisnya sedang memimpin operasi bedah syaraf darurat", begitu kira-kira.

Aku tak gentar, bertanya "Nama pasiennya Bella ya?", suara keheranan disebrang membenarkan. Tepat sasaran.

Akhirnya setelah mendapat informasi berharga tersebut, aku ditemani seorang rekan turun mau beli pulsa, hanya sekitar setengah jam kami sudah kembali ke BEDAH CENTRAL, dilift kami berpapasan dengan sosok yang tak asing buatku, adik tingkatku dr. Euis yang tadi dikhabarkan memimpin operasinya Bella, kami berpelukan hangat. Tak bisa kusembunyikan salutku padanya, sangat tak kusangka, 'sosok lembut'nya berani terjun ke BEDAH yang terkenal ekstrim tantangan.

Percakapan berikutnya tentu tentang Bella. Ahhhaaa, ternyata bukan craniotomy, hanya pemasangan selang saja, makanya operasinya hanya satu jam. Dugaan Euis, bekuan darah di kepalanya Bella adalah akibat benturan keras yang terjadi sekitar sebulan terakhir. Ini mengejutkanku, sebab setahuku dalam sebulan terakhir Bella tak pernah kecelakaan. Pesan Euis, kedepan Bella dilarang banyak begadang, tak boleh beraktivitas berat, dan menghindari stress karena dikhawatirkan ada pembuluh darah yang akan kembali pecah. Tak lama dr. Euis pamit karena ada order lain katanya, aku segera menghampiri Mamanya Bella, beliau juga ternyata sudah mendengar khabar sejuk itu, berkurang jauh dech wajah cemasnya, seperti juga kami.

Segera aku menuju pintu kamar operasi, tampak dibalik pintu kaca, beberapa orang residen Bedah junior yang tak kukenal berseliweran, aku melambai. Dan merekapun membukakan pintu, setelah memperkenalkan diri sebagai Kakak tingkatnya Euis aku diizinkan masuk, tanya ini itu sambil mencari celah bisa masuk ke ruang RR (ruang pulih pasca operasi), yess akhirnya diizinkan, secara aku menjual nama seniornya, dengan syarat: tidak berisik. Suaraku yang volumenya sudah diminimalkan ternyata masuk kategori 'ribut' disekitaran RR yang hening tiada tara tersebut. Saat mau pamit keluar menjemput Mamanya Bella untuk masuk bersamaku, suara seseorang memanggil namaku. Beliau menghambur setengah berlari dari dalam. Aku berbalik, melihat sosok yang meneriakiku itu, walaupun wajahnya tertutup masker aku langsung yakin. Itu Mbak Dy kami. Luar biasa sebuah pertemuan yang tak pernah aku sangka terjadi malam itu, pada Medio November 2012 lalu.

Kami berangkulan lama, sejak tamat kuliah di awal 2004 aku pulang ke Way Kanan, Lampung dan Mbak Dy ke Belinyu Bangka, kami putus kontak. Tak pernah ada khabar berita tentang beliau, era facebook mempertemukanku dengan banyak sahabat dari SD sampai kuliah, tapi Mbak Dy seperti hilang ditelan bumi. Tak ada yang mengetahui beritanya. Padahal kami sekost lama semasa kuliah dulu. Sejak zaman preklinik di Inderalaya, kami satu atap, kami sering masak dan makan bersama. Kami punya kenangan manis saat panen singkong dari kebun belakang rumah kontrakan, kami sering berpacu lari pagi dari Komplek Serumpun Indah ke Wartel Telkom Inderalaya mengejar tenggat waktu diskon untuk interlokal ke kampung halaman. Kebersamaan kami berlanjut sampai masa klinik, saat coass di RSMH sampai aku menikah pertengahan tahun 2002. Awal ngeblog cerita tentang ini termasuk yang paling nyenyes ~ seru aku tulis.

Setelah delapan tahun tak bersua, kami masih saling mengenali :D
Foto jadul, perawan di Kebun Singkong.
Tebak mana diriku dan mana Mbak Dy?
Aku lupa siapa yang menjebret foto ini, asli. Sebuah tanda-tanda penuaankah? :D

Ya pada tulisan Mei 2010 diantara sekian sahabat karib saat kuliah, Mbak Dy adalah yang paling ingin aku ketahui khabarnya. Kami bahkan tak tahu dengan siapa beliau menikah, sementara yang lain aku dan yang lain jelas tahu beritanya, nomor hpnya dan sesekali facebook menjadi ajang kami bersilaturahim. Sementara Mbak Dy, hampir delapan tahun kami tak pernah bertemu walau hanya di maya. Maka malam itu adalah sebuah pertemuan yang manis buat kami. Ternyata menurut penuturan selanjutnya, Mbak Dy yang sekarang residen Anastesi (jadi Mbak Dy yang menganestesi ~ membius Bella), saat mendengar suaraku beliau langsung mengenaliku. Dan aku melihat sosok jangkungnya dengan masker langsung berteriak yakin bahwa itu adalah Mbak Dy. Hebat bukan? Bayangkan setelah hampir delapan tahun lho, bahagianya bertemu dan bisa mengurai rindu, sejenak kembali pada kenangan indah masa muda jaya gadis kami dulu, lebay, glek-glek, biarin, hihiiii...

Obrolan kamipun berlanjut usai menengok Bella. Bertukar kisah dan alamat, ternyata Mbak Dy tinggal disekitaran kostan kami dulu, masih di depan RSMH, berpisah dengan suami dan dua putri cantiknya yang baru masuk SD di Belinyu untuk sementara waktu, demi cita-cita menjadi SpAn, sepenuh do'a kuhaturkan: semoga lancar dan sukses ya Mbak... Dan sejak malam itu kami sudah bertemu sekali lagi. Meski belum banyak yang bisa kami bahas tapi tetap sebuah kemajuan yang aku nikmati.

Dan tentang Bella, selesai operasi sempat di rawat di RSMH sekitar seminggu, bedrest di rumah sekitar dua mingguan dan awal Desember lalu Bella sudah masuk kantor lagi dengan penampilan barunya yang lebih mempesona. Bagaimana tidak, sekarang Bella berjilbab, bukan hendak menutupi kepala plontos bekas bocor operasi katanya. Tapi lebih kepada kesadaran, bahwa kejadian kemarin adalah cara Allah menegurnya, teguran sayang katanya. Jadi Bella ingin lahir sebagai sosok yang lebih baik. Tentu aku ikut bahagia, cius :D Alhamdulillah...

Juga buatku, sakitnya Bella kemarin sudah membukakan aku jalan untuk bertemu dengan seorang sahabat yang (ternyata, baru nyadar) sejak dua tahun lalu pernah kumenuliskan harapan untuk bisa mengetahui khabarnya. Ternyata Allah baru menjawabnya setelah lebih dua tahun berlalu, dengan cara yang tak pernah terbayangkan olehku.

Jadi sahabat... bila ada cita-cita, mimpi atau do'a kita yang belum terlaksana di tahun 2012 lalu jangan pernah berhenti berharap, terus bergerak, tetap berprasangka baik pada-Nya. Lakukan lewat usaha, kerja keras, keikhlasan dan do'a, semoga 2013 ini saatnya terealisasi. Dan saat ini ada satu fokus kerja kedepan yang ingin serius aku garap, sebagai konsultan anti aging, mohon do'a dari semuanya. Ada yang ingin tahu, atau malah berminat? Nantikan kisah selanjutnya yaaaa...
 

Senin, 31 Desember 2012

Radiasi Pengion pada Kesehatan

Abstrak

Radiasi tidak dapat dilihat ataupun diketahui keberadaannya oleh tubuh. Pemanfaatan berbagai sumber radiasi harus dilakukan secara cermat dan mematuhi ketentuan keselamatan kerja. Seseorang yang bekerja dengan menggunakan radiasi harus selalu sadar bahwa aktivitas yang sedang dilakukannya dapat menimbulkan efek yang merugikan baik bagi dirinya maupun lingkungannya bila terjadi kecelakaan akibat kesalahan yang dilakukan. Radiasi pengion ialah radiasi yang dapat menimbulkan ionisasi dan eksitasi pada materi yang ditembusnya. Radiasi pengion sangat erat kaitannya dengan Sinar-X. Sinar-X  adalah radiasi dalam bentuk gelombang elektromagnetik yang mempunyai daya tembus tinggi.  Dimana, Sinar-X merupakan radiasi pengion yang dihasilkan oleh transisi elektron dalam kulit atom akibat tumbukan elektron berkecepatan tinggi dengan atom logam berat, misalnya Pb atau Cu. Berdasarkan letak sumber radiasi, efek radiasi dibedakan atas efek eksterna dan interna. Efek eksterna terjadi bila sumber radiasi berada di luar tubuh manusia. Efek radiasi interna timbul bila sumber radiasi yang menempel pada tubuh dan/atau masuk ke dalam tubuh. Efek yang dirasakan karena radiasi ini bisa terjadi di seluruh tubuh, pada DNA, kromosom, sel, dan organ tubuh seperti mata, kulit, tiroid, paru, organ reproduksi, sistem pembentukan darah, dan janin.

Kata kunci : Efek Radiasi, Efek Radiasi Pengion, Radiasi Pengion, Radiasi Pengion pada Kesehatan

Abstract
 
Radiation can not be seen or known to exist by the body. Utilization of various sources of radiation should be done carefully and comply with safety. Someone who works with the use of radiation should always be aware that the activity was doing to cause harmful effects both for themselves and their environment in the event of an accident caused by mistakes made. Ionizing radiation is radiation that can cause ionization and excitation to penetrate the material. Ionizing radiation is closely related to X-rays. X-rays are electromagnetic radiation in the form of waves that have a high permeability. Where, X-rays are ionizing radiation produced by electron transitions in atomic shell electrons due to a high-speed collisions with atoms of heavy metals, such as Pb or Cu. Based on the source of radiation, radiation effects divided into external and internal effects. External effects occur when the radiation source is outside the human body. Internal radiation effects arise when the radiation source is attached to the body and / or entry into the body. Perceived effects of radiation can occur throughout the body, the DNA, chromosomes, cells, and organs such as the eyes, skin, thyroid, lungs, reproductive organs, blood formation system, and the fetus.

Keywords: Effects of Radiation, Ionizing Radiation, Ionizing Radiation Effects, Ionizing Radiation on Health.



Pembahasan
Pajanan radiasi dosis cukup tinggi pada seluruh tubuh akan menimbulkan sindroma radiasi akut (Acute Radiation Syndrome) yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat. Kematian terjadi sebagai akibat kerusakan dan kematian sel dalam jumlah yang banyak dari organ dan sistem vital tubuh. Seseorang yang terpajan radiasi seluruh tubuh akan mengalami sindroma prodromal atau gejala awal yang umumnya berupa hilang nafsu makan, rasa mual, muntah, lelah, letih, sakit kepala dan diare. Untuk beberapa lama gejala ini akan hilang, yang kemudian akan timbul gejala atau sindroma sistemik sesungguhnya yang bergantung dosis yang diterima.
Berdasarkan pendekatan yang hati-hati tersebut, lembaga internasional untuk proteksi radiologi telah merekomendasikan batas dosis individu untuk sejumlah radiasi tambahan (di atas radiasi latar) : batas Dosis bagi masyarakat umum adalah 50 mSv per tahun, dosis batas untuk praktisi yang bekerja dengan sumber radiasi 20 mSv per tahun rata-rata diatas lima tahun, dengan batasan 50 mSv dalam satu tahun. Atau untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:



     PANDUAN PAPARAN RADIASI PENGION


Tipe Paparan


Nilai Ambang

Dosis Efektif:
a). Per 1 tahun
b).Rata-rata diatas 5 tahun

Dosis yang diperbolehkan:
a). Lensa mata
b). Kulit, tangan dan kaki

Dosis Kumulatif yang Efektif:

Embirio atau Fetuss tiap bulan

Radon dan Senyawa Radon lainnya



50 mSv(millisievert)
20 mSv per tahun


150 mSv
500 mSv

10 mSv x usia dalam tahun

0,5 mSv


4 Tingkat Kerja Tiap Bulan (WLMP)
 



Kesimpulan
 
Radiasi pengion ialah radiasi yang dapat menimbulkan ionisasi dan eksitasi pada materi yang ditembusnya. Apabila radiasi pengion menembus suatu materi, maka materi tersebut akan mengalami ionisasi atau eksitasi dengan menyerap energi radiasi. Radiasi a, b (elektron atau positron), g, dan neutron ialah radiasi pengion yang dihasilkan dari inti atom yang mengalami transformasi inti.  
Efek radiasi dapat dibedakan atas efek genetik dan efek somatik. Efek genetik atau efek pewarisan adalah efek yang dirasakan oleh keturunan dari individu yang terkena paparan radiasi. Sebaliknya efek somatik adalah efek radiasi yang dirasakan oleh individu yang terpapar radiasi. Kerusakan sel akan mempengaruhi fungsi jaringan atau organ bila jumlah sel yang mati/rusak dalam jaringan/organ tersebut cukup banyak. Semakin banyak sel yang rusak/mati, semakin parah perubahan fungsi yang terjadi sampai akhirnya organ tersebut akan kehilangan kemampuannya untuk menjalankan fungsinya dengan baik.




Daftar Pustaka

ACGIH, 2011. Threshold Limit Values for Chemical Substances and Physical Agents and Biological Exposure Indices. Ionizing Radiation. 176-177.

Alatas, Zubaidah. 2006. Efek Pewarisan Akibat Radiasi Pengion. Batan : Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir. 

Alatas, Zubaidah. 2006. Efek Radiasi Pengion dan Non Pengion pada Manusia. Batan: Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir.

Committee on the Biological Effects of Ionizing Radiation, National Research Council, 1990. Health Effects of Exposure to Low Levels of Ionizing Radiation  (BEIR V), National Academy Press, Washington, DC.

Emergency Personel. Training Course REAC/TS, Oak Ridge TN USA. Managing Radition Emergencies

Hall, E.J.2000. RadiobiolomSv for the Radiologist. 5th ed. Lippincott Wlliams & Wilkins, Philadelphia.

Hall, E.J. 2003. The Bystander Effect. Health Physics 85: 31-35.

Hall, E.J and Giaccia, A.J. 2006. RadiobiolomSv for the Radiologist. 6th ed. LippincottnWilliams & Wilkins, Philadelhia.

Henriksen, T. dan Maillie, H.D. 2003. Radiation and Health. Taylor & Francie, London.

International Atomic EnermSv Agency. 2001. Cytogenetic Analysis for Radiation Dose Assessment. Technical Reports Series No. 405, IAEA, Vienna.

International Atomic EnermSv Agency. 1998. Health Surveillance of Persons Occupationally Exposed to Ionizing Radiation: Guidance for Occupational Physicians. Safety Reports Series No. 5, IAEA, Vienna.

International Atomic EnermSv Agency. 1998. Health Effects and medical Surveillance. Practical Radiation Technical Manual, IAEA, Vienna.

International Commission on Radiological Protection. 1990. Recommendations of the International Commission on Radiological Protection, Publication 60, Pergamon Press, Oxford.

Mettler, F.A. and Upto, A.C. 1995. Medical effects of Ionizing Radiation. 2nd. W.B. Saunders Company, Phladelphia.

Morgan, W.F. 2003. Non-targeted and Delayed Effects of Exposure to Ionizing Radiation: I. Radiation-Induced Genomic Instability and Bystander Effects In Vitro. Radiation Res. 159. 576-580.   

National Research Council. 2006. Health Risks from Exposure to Low Levels of Ionizing Radiation. BEIR VII Phase 2. the National Academies Press, Washington, DC.

Parmanto dan Irawan Dimas, 2006. Mengenal PLTN dan Prospeknya di Indonesia. Pusat diseminasi nuklir BATAN.

Robert H. wagner MD, Robert J. Henkin MD, James R. Halama PhD. 2006.  The Medical Management of Radition Accident.

United Nations Scientific Committee on the Effects of Atomic Radiation. 2001. Hereditary Effects of Radiation. Then UNSCEAR Report to the General Assembly with Scientific Annex. New York, United Nations.  

United Nations, 1998. Sources, Effects and Risks of Ionizing Radiation (Report to the General Assembly), Scientific committee on the Effects of Atomic Radiation (UNSCEAR), UN, New York.

United Nations Environment Programme. 1991. Radiation: Doses, Effects, Risks. 2ed. Balckwell Publishers, UK.

WHO-IAEA. 2006. Planning the Medical Response to Radiological Accident. Safety Series Report.

Yapas, Kemala Z. 2007. Panduan Penanggulangan Kecelakaan Radiasi. Batan : Puslitbang Keselamatan Radiasi dan Biomedika Nuklir.

Hanya sebuah cuplikan, untuk mengenang perjuangan meng'goal'kan jurnal ini 

Sabtu, 29 Desember 2012

Diet pada Syndrom PraMenstruasi

Pernah dengar tentang PMS atau Pramenstruasi Syndrome?

Pramenstruasi Syndrome merupakan suatu kondisi di mana wanita lebih sensitif terhadap perasaan dan tubuhnya. Gejala yang ditimbulkan bisa ringan hingga berat tergantung personnya. Syndrome ini dapat menyerang baik secara psikologis (mudah cemas, depresi, insomnia, bingung) maupun fisik (pusing, sakit kepala, nyeri sendi, sembelit hingga pingsan).

Terdapat lebih dari 150 gejala yang berkaitan dengan syndrome ini. Kondisi ini disebabkan karena terjadinya ketidakseimbangan hormon estrogen don progesetron di dalam tubuh. Gejala-gejala yang ditimbulkan mulai nampak ketika 10 hingga 12 hari menjelang menstruasi dan biasanya hilang sendiri setelah datang bulan. Lantas bagaimana cara mengatasi syndrome pramenstruasi? Syndrome ini dapat diatasi dengan cara mengkonsumsi makanan yang tepat yang dapat menjaga keseimbangan hormon dalam tubuh.

Makanan yang dianjuran untuk dikonsumsi pada PMS:
• Mengkonsumsi air minum dalam jumlah yang cukup, idealnya > 2 liter atau >8 gelas per hari.
• Mengkonsumsi makanan yang mengandung karbohidrat kompleks seperti nasi dan sereal.
• Mengkonsumsi kacang-kacangan seperti bubur kacang hijau dan sayur buncis.
• Mengkonsumsi sayuran dan buah-buahan.
• Mengkonsumsi makanan yang kaya akan asam lemak seperti minyak ikan dan kacang-kacangan.
• Mengkonsumsi Vitamin B kompleks yang dapat membantu menjaga tubuh dari tekanan stress.

Perhatikan juga:
  • Batasi kosumsi makanan tinggi gula, tinggi garam, daging merah(sapi dan kambing), alkohol, kopi, teh, coklat, serta minuman bersoda.
  • Kurangi rokok atau berhenti merokok.Batasi konsumsi protein (sebaiknya sebanyak 1,5 gr/kg berat badan per orang). 
  • Meningkatkan konsumsi ikan, ayam, kacang-kacangan, dan biji-biji-bijian sebagai sumber protein. 
  • Batasi konsumsi makanan produk susu dan olahannya (keju, es krim, dan lainnya) dan gunakan kedelai sebagai penggantinya. 
  • Batasi konsumsi lemak dari bahan hewani dan lemak dari makanan yang digoreng. * Meningkatkan konsumsi sayuran hijau. 
  • Meningkatkan konsumsi makanan yang mengandung asam lemak esensial linoleat seperti minyak bunga matahari, minyak sayuran. 
  • Konsumsi vitamin B kompleks terutama vitamin B6, vitamin E, kalsium, magnesium juga omega-6 (asam linolenat gamma GLA). Di samping diet, perhatikan pula hal-hal berikut ini untuk mencegah munculnya PMS.

  • Melakukan olahraga dan aktivitas fisik secara teratur. 

  • Menghindari dan mengatasi stres. 

  • Menjaga berat badan. Berat badan yang berlebihan dapat meningkatkan risiko menderita PMS.

  • Catat jadwal siklus haid, serta kenali gejala PMS-nya. 

  • Perhatikan pula apakah sudah dapat mengatasi PMS pada siklus-siklus datang bulan berikutnya.
Jadi, dengan mengkonsumsi makanan yang tepat seperti di atas diharapkan dapat mengatasi syndrome pramenstruasi yang umumnya menyerang hampir sebagian besar wanita yang masih dalam masa suburnya.


Semoga bermanfaat ya...

Sumber: